cyberbullying
PAPUA TENGAH TANPA CYBERBULLYING “Kitong Satu, Kitong Basodara”

 

PAPUA TENGAH TANPA CYBERBULLYING

“Kitong Satu, Kitong Basodara”

 

Di zaman digital dan teknologi saat ini, siapa yang tidak mengenal media sosial? hampir semua orang menggunakan media sosial, di setiap harinya, seperti WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, dan berbagai Platform lainnya.

Apalagi kita sekarang sudah memasuki masa sekolah menengah atas. Di masa ini, kita juga membutuhkan banyak informasi untuk mendukung pembelajaran kita, seperti mencari materi pembelajaran, mengerjakan tugas, dan menambah pengetahuan tentang pembelajaran dan ilmu pengetahuan lainnya, yang mungkin kita tidak mendapatkannya hanya dari buku pembelajaran saja.

Media sosial juga membantu kita untuk berkomunikasi dengan teman, guru, dan keluarga yang berada jauh dari kita tanpa harus bertemu secara langsung. Dan kita juga dapat memperoleh berbagai informasi tentang dunia dan mengenal hal-hal baru.

Namun, media sosial juga memiliki dua sisi. Jika digunakan dengan baik, memberikan banyak manfaat. Tetapi jika tidak digunakan secara bijaksana, media sosial juga dapat menimbulkan berbagai masalah. Salah satu masalah yang sering terjadi di dunia digital adalah Cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Meksi demikian tentu masih banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu cyberbullying dengan dampak psikologisnya dan dasar hukum serta landasan biblis yang mengaturnya. Sehingga artikel ini hendak mengulas dengan singkat padat dan jelas.

 

Apa Itu Cyberbullying?

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk anak-anak (UNICEF), mendefinisikan cyberbullying sebagai perundungan yang dilakukan menggunakan teknologi digital. Tindakan ini bersifat perilaku berulang (repeated behaviour) yang bertujuan untuk menakut-nakuti, membuat marah, atau mempermalukan orang yang menjadi sasaran. Definisi ini juga selaras dengan penjelasan dari lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia, yang menambahkan bahwa cyberbullying dapat pula berkembang menjadi perilaku yang melanggar hukum atau bersifat pidana, tergantung pada bentuk dan dampaknya terhadap korban. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa cyberbullying adalah tindakan menyakiti, menghina, atau mempermalukan seseorang melalui media digital seperti media sosial, pesan online, atau platform internet lainnya.

Cyberbullying sering terjadi dalam bentuk komentar kasar, penyebaran rumor, hingga unggahan foto atau video tanpa izin untuk menjatuhkan orang lain. Pelaku biasanya merasa lebih berani karena tidak bertatap muka langsung dengan korban. Padahal, dampak dari tindakan ini sangat besar bagi korban.

Korban cyberbullying dapat mengalami stress, rasa malu, kehilangan kepercayaan diri, bahkan gangguan mental seperti depresi. Dalam beberapa kasus, cyberbullying juga sering mempengaruhi prestasi belajar dan hubungan sosial seseorang.

 

Dampak Cyberbullying terhadap Psikologi

Para ahli psikologi memandang cyberbullying bukan sekadar konflik biasa di media sosial, melainkan bentuk kekerasan psikis yang berulang dan dapat meninggalkan luka batin mendalam meskipun tidak kasatmata. Anna Surti Ariani, psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), menyoroti bahwa maraknya cyberbullying di Indonesia perlu diimbangi dengan langkah nyata, salah satunya pembatasan penggunaan gadget pada anak dan remaja sebagai upaya melindungi kesehatan jiwa mereka. Sejalan dengan itu, korban cyberbullying bisa mengalami rasa sedih, malu, takut, cemas, stres, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri untuk bergaul atau bersosialisasi dengan orang lain. Prestasi jadi menurun karena korban kesulitan berkonsentrasi dengan baik dan kehilangan rasa semangatnya. Seharusnya kita sebagai anak-anak Papua, kitong harus ingat bahwa kitong samua ini basodara. Jangan sampai kita punya jari ini dipakai untuk melukai saudara kita.

 

Cyberbullying Melanggar hukum.

Cyberbullying bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat melanggar hukum di Indonesia. Perbuatan menghina, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi yang merugikan orang lain melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi berdasarkan, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Dalam Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini menjadi dasar filosofis bagi seluruh peraturan turunan yang mengatur perlindungan anak, termasuk dari kekerasan yang terjadi di ruang digital.

Sebagai anak-anak Papua, “kitong samua basodara’’. Kitong diajarkan untuk hidup saling menghormati, saling membantu, dan saling menjaga persaudaraan. Walaupun kitong berbeda suku, agama, bahasa dan budaya, kitong tetap satu keluarga. Jangan biarkan media sosial menjadi tempat untuk saling menghina dan menjatuhkan satu sama lain. Mari gunakan media sosial untuk menyebarkan kasih, semangat, dan hal- hal yang positif.

Dalam kitab Efesus 4:29 dikatakan bahwa,

 “Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang mendengarnya, beroleh kasih karunia.”

Firman Tuhan mengajarkan kita agar setiap perkataan yang keluar dari mulut kita, maupun yang kita tulis di media sosial menjadi berkat bagi orang lain, bukan menjadi sumber semua luka dan kebencian.

 

Penutup

Karena itu, mari kitong belajar menggunakan media sosial dengan bijaksana. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menjatuhkan, tetapi jadikan media sosial sebagai sarana untuk hal-hal positif dan kebaikkan serta dukungan kepada orang lain, menghargai perbedaan, dan memperkuat persaudaraan. Stop Cyberbullying! Hentikan perundungan di dunia maya karena kitong bukan musuh. Kitong adalah sodara, mari kitong jaga kata-kata, jaga hati, dan jaga persaudaraan di tanah Papua.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Artikel Terkait